Tfz7TSA0GUOoGfC7BUziGSdiGi==

Bawaslu: Coblos Tiga Paslon di Pilkada 2024 Tak Bisa Diproses Hukum

Bawaslu: Coblos Tiga Paslon di Pilkada 2024 Tak Bisa Diproses Hukum
Bawaslu soal gerakan coblos tiga Paslon (Dok. Ist)


BatuTerkini.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa narasi yang mengajak untuk mencoblos tiga pasangan calon sekaligus dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak bisa dipidana.

"Sampai sekarang (narasi coblos tiga paslon) tidak (dapat dipidana)," kata Bagja di Ancol, Jakarta, Kamis.

Namun, Bagja menambahkan, narasi ini bisa berujung pada pidana jika berkembang menjadi fitnah yang menyerang calon kepala daerah selama masa kampanye.

Jika selama kampanye terjadi fitnah terhadap calon yang bertanding, maka kemungkinan besar tindakan tersebut bisa diproses hukum.

"Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanye-nya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana," ujarnya.

Saat ini, ada 35 wilayah yang diperkirakan akan mengadakan Pilkada 2024 dengan hanya satu pasangan calon.

Namun, penetapan resmi calon akan dilakukan pada Minggu (22/9). Calon tunggal ini akan melawan kolom kosong pada surat suara, di mana kolom kosong juga punya peluang untuk menang.

Jika kolom kosong memperoleh suara lebih banyak, pemilihan ulang akan digelar pada 2025.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.

4. 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. 27 Agustus – 21 September 2024: Verifikasi syarat calon.

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. 25 September – 23 November 2024: Masa kampanye.

10. 27 November 2024: Pemungutan suara.

11. 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan dan rekapitulasi suara.

Ketik kata kunci lalu Enter

close