Tfz7TSA0GUOoGfC7BUziGSdiGi==

Tidak Terbukti Bersalah, I Nyoman Sukena Bebas dari Dakwaan Kasus Landak Jawa

Tidak Terbukti Bersalah, I Nyoman Sukena Bebas dari Dakwaan Kasus Landak Jawa
Nyoman saat dibebaskan oleh Majelis Hakim (Dok. Ist)


BatuTerkini.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan membebaskan I Nyoman Sukena (38), terdakwa dalam kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica). Hakim menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti melanggar hukum.

"Menyatakan Nyoman Sukena tidak bersalah dan sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," kata hakim ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam persidangan di PN Denpasar

Sukena awalnya didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Namun, hakim Bamadewa menilai bahwa unsur kesengajaan dalam kasus ini memiliki makna yang lebih luas.

"Majelis menilai tidak ada kesengajaan dalam memelihara landak. Terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak harus ada izin," kata Bamadewa.

Hakim kemudian memutuskan berdasarkan pertimbangan subjektif, yakni Sukena tidak sengaja menyimpan, memelihara, atau memperjualbelikan landak jawa tanpa izin. Sukena sendiri mengaku tidak tahu bahwa memelihara landak membutuhkan izin.

"Menurut pertimbangan itu, terdakwa secara subjektif tidak memenuhi kualifikasi memelihara, menangkap, melukai membunuh, mengangkut dalam keadaan hidup. Terdakwa tidak dapat disalahkan atas dakwaan yang didakwakannya," tambah Bamadewa.

Hakim juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam proses hukum. 

Baik jaksa maupun pengacara Sukena menerima putusan tersebut, dan hak-hak Sukena serta nama baiknya akan segera dipulihkan.

Ketik kata kunci lalu Enter

close