Tfz7TSA0GUOoGfC7BUziGSdiGi==

DPR Sahkan RUU Keimigrasian dengan Sembilan Perubahan Penting

DPR Sahkan RUU Keimigrasian dengan Sembilan Perubahan Penting
Ilustrasi rapat DPR RI (Dok. Ist)


BatuTerkini.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Persetujuan ini terjadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/9)

Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, bertanya kepada anggota dewan yang hadir apakah mereka setuju untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menjelaskan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki aturan hukum agar penyelenggaraan fungsi keimigrasian dapat berjalan lebih baik. 

Ada sembilan perubahan utama yang disepakati dalam RUU Keimigrasian ini, yaitu:

1. Konsiderans: Perubahan pada pertimbangan hukum yang mendasari undang-undang ini.

2. Pasal 3 ayat (4): Penambahan aturan baru terkait penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi serta pengadaan sarana dan prasarana bagi pejabat imigrasi tertentu.

3. Pasal 16 ayat (1) huruf b: Perubahan yang mengatur kewenangan pejabat imigrasi untuk melarang seseorang keluar dari wilayah Indonesia jika orang tersebut diperlukan dalam proses penyidikan atau penuntutan.

4. Pasal 24A: Penambahan pasal baru terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.

5. Pasal 72: Perubahan dalam pelaksanaan tugas pejabat imigrasi yang harus berkoordinasi dengan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Pasal 97 ayat (1): Perubahan mengenai jangka waktu pencegahan seseorang keluar dari Indonesia.

7. Pasal 103: Perubahan aturan terkait pelaksanaan pencegahan dan penangkalan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

8. Pasal 117: Penyesuaian dengan Pasal 72 yang menyebut pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan tugas imigrasi.

9. Pasal 137 ayat (2) huruf c: Penambahan aturan terkait sumber sah lain yang akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menyampaikan bahwa Presiden mendukung pengesahan RUU ini. 

Ia menambahkan bahwa undang-undang baru ini akan memperkuat sarana dan prasarana penegakan hukum imigrasi serta keamanan negara, termasuk pengaturan tentang dokumen perjalanan yang bisa menjadi bukti kewarganegaraan.

Beberapa penguatan lain dalam undang-undang ini termasuk aturan yang memungkinkan pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar dari Indonesia jika diperlukan oleh hukum, serta sinergi antara pihak imigrasi dan kepolisian dalam pendataan orang asing yang menginap di Indonesia.

Sebelumnya, pada 11 September 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah menyetujui RUU ini dalam tahap pembicaraan tingkat pertama untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.

Ketik kata kunci lalu Enter

close