Tfz7TSA0GUOoGfC7BUziGSdiGi==

Eks Pimpinan DPRD Sampang Ditahan Usai Mengaku Tiduri Rekan Kerja

Eks Pimpinan DPRD Sampang Ditahan Usai Mengaku Tiduri Rekan Kerja
Eks Wakil DPRD Sampang ditahan (Dok. Ist)


BatuTerkini.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang setelah keluarnya keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Fauzan, terpidana pencemaran nama baik, sebelumnya mengaku telah meniduri rekan kerjanya. Penahanan ini membuatnya harus menjalani hukuman lebih lama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Suharto, mengonfirmasi penahanan Fauzan yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Ya tadi sekitar pukul 13.00 WIB yang bersangkutan (Fauzan) didampingi istri dan penasehat hukumnya datang," kata Suharto kepada wartawan, Kamis (19/9). 

Fauzan datang didampingi istri dan penasihat hukumnya setelah sempat tidak hadir pada pemanggilan pertama. 

Setelah memenuhi panggilan kedua, penahanan segera dilakukan dan berkasnya dikirim ke Rutan Sampang.

"Kami sudah siapkan berkas penahanan dan langsung kami kirim ke Rutan Sampang," katanya.

Fauzan sebelumnya mengajukan banding dan kasasi untuk meringankan vonis Pengadilan Negeri Sampang. 

Namun, upayanya justru membuat hukuman menjadi lebih berat. Putusan awalnya adalah 1 tahun 4 bulan, tetapi setelah banding, hukuman itu meningkat menjadi 1 tahun 6 bulan, yang kemudian diperkuat oleh kasasi.

"Putusan PN Sampang hanya 1 tahun 4 bulan. Setelah banding, PT (Pengadilan Tinggi) memutus lebih berat 2 bulan, yakni 1 tahun 6 bulan. Dan putusan PT itu dikuatkan dengan Kasasi," kata Suharto.

Fauzan, yang merupakan politikus dari Partai Gerindra, dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap sesama anggota dewan, Sri Rustiana. 

Kasus ini bermula dari cekcok di tempat umum antara Fauzan dan suami Sri Rustiana, Madud. Fauzan mengklaim telah berhubungan intim dengan Sri Rustiana, yang membuat Sri merasa tersinggung dan melapor ke polisi.

Proses hukum berlanjut tanpa ada kesepakatan dalam mediasi, hingga sidang di Pengadilan Negeri Sampang yang menghasilkan vonis.

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network