Tfz7TSA0GUOoGfC7BUziGSdiGi==

Terbukti Korupsi Rp 700 Juta, Eks Kades di Probolinggo Gunakan Uang untuk Karaoke dan Bayar Utang

Terbukti Korupsi Rp 700 Juta, Eks Kades di Probolinggo Gunakan Uang untuk Karaoke dan Bayar Utang
Mantan Kades di Probolinggo (Dok. Ist)


BatuTerkini.id - Hartono, mantan Kepala Desa Sidodadi di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 700 juta. 

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana, uang hasil korupsi tersebut digunakan Hartono untuk kepentingan pribadi dan foya-foya.

"Dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik uang (DD) itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan lain-lainnya" kata Deady, Kamis (19/9). 

Selain untuk foya-foya, sebagian uang korupsi juga digunakan oleh Hartono untuk melunasi utangnya.

"Untuk utang yang bersangkutan itu tidak tahu pastinya, intinya melunasi hutang. Selain itu juga digunakan foya-foya, ya seperti karaokean dan lain-lainnya," tutur Deady.

Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) selama periode 2018-2021, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta. 

Setelah adanya dua alat bukti yang cukup, ia langsung ditahan dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan.

"Setelah mencukupi 2 alat bukti, mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Jadi untuk 20 hari ke depan akan dititipkan di Rutan," kata Deady.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala desa di berbagai daerah.

Ketik kata kunci lalu Enter

close