Ilustrasi judi online. (Dok, Ist) |
BATUTERKINI.ID - ShopeePay akhirnya merespon pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang menyebut platform dompet digital ini sering digunakan untuk transaksi perjudian online.
Dalam tanggapannya, ShopeePay menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung pemerintah dalam upaya memberantas aktivitas ilegal, khususnya terkait perjudian online.
ShopeePay juga menjamin pengawasan ketat terhadap transaksi di platformnya.
Eka Nilam Dari, Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia, menjelaskan bahwa ShopeePay telah menggunakan sistem Fraud Detection System (FDS) untuk memantau transaksi mencurigakan.
Sistem ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, terutama terkait larangan memfasilitasi aktivitas ilegal di platform digital.
"Kami secara aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online, seperti menerapkan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun Pengguna/Merchant, Enhanced/Ongoing Due Diligence (pengkinian data diri Pengguna), melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait," ungkap Eka Nilam Dari dalam pernyataan resminya, Minggu (13/10/2024).
Selain pengawasan internal, ShopeePay juga berkomitmen untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait perjudian online kepada pihak berwenang sebagai bentuk kolaborasi dalam memerangi aktivitas ilegal di Indonesia.
"Sehubungan dengan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 11 Oktober 2024, kami ingin menginformasikan bahwa terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online, ShopeePay juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif, dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," lanjut Eka.
Pernyataan ini datang setelah Menkominfo Budi Arie Setiadi mengumumkan adanya teguran keras kepada lima perusahaan dompet digital yang diduga memfasilitasi transaksi perjudian online.
Selain ShopeePay, dompet digital lainnya yang turut masuk dalam daftar adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kelima perusahaan dompet digital ini terindikasi memiliki transaksi dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan perjudian online. Berikut adalah rincian transaksi yang tercatat:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) mencatat transaksi sebesar Rp5,37 triliun dari 5.724.337 transaksi.
- PT Visionet Internasional (OVO) dengan transaksi sebesar Rp216,6 miliar dari 836.095 transaksi.
- PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) mencatat transaksi sebesar Rp89,2 miliar dari 577.316 transaksi.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan total transaksi Rp65,4 miliar dari 80.171 transaksi.
- PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) dengan nilai transaksi Rp6,1 miliar dari 33.069 transaksi.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan bahwa teguran keras ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi maraknya aktivitas perjudian online yang memanfaatkan platform dompet digital.
Pemerintah juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa platform digital tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
Dengan adanya pernyataan resmi dari ShopeePay, diharapkan peningkatan dalam pengawasan dan pencegahan terhadap transaksi yang berpotensi ilegal dapat terealisasi.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan pengguna dan memastikan integritas platform dompet digital sebagai layanan pembayaran yang aman serta sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.